JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, persaingan usaha yang sehat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dalam perekonomian.
Anggota Komisioner KPPU Tresna Sumardi mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, aturan-aturan yang sudah ada menjawab semua masalah yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
"Aturan atau UU Nomor 5 ini menjawab hambatan usaha, pemutusan ekonomi, kekosongan hukum dan minimnya partisipasi masyarakat," kata Sumardi dalam acara Menciptakan Persaingan Usaha Sehat di Indonesia, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Sumardi menyebutkan, implementasi UU Nomor 5 Tahun 1999 ini memang untuk menjaga kepentingan umum atau publik dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya menyejahterakan rakyat, lalu mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. Serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.