Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Persaingan Usaha Pengaruhi Kesejahteraan Masyarakat

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2016 |14:28 WIB
Persaingan Usaha Pengaruhi Kesejahteraan Masyarakat
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, persaingan usaha yang sehat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dalam perekonomian.

Anggota Komisioner KPPU Tresna Sumardi mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, aturan-aturan yang sudah ada menjawab semua masalah yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

"Aturan atau UU Nomor 5 ini menjawab hambatan usaha, pemutusan ekonomi, kekosongan hukum dan minimnya partisipasi masyarakat," kata Sumardi dalam acara Menciptakan Persaingan Usaha Sehat di Indonesia, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Sumardi menyebutkan, implementasi UU Nomor 5 Tahun 1999 ini memang untuk menjaga kepentingan umum atau publik dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya menyejahterakan rakyat, lalu mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. Serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.

 [Baca juga: KPPU Luncurkan Indeks Persaingan Usaha]

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement