Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemda Jangan Takut Kehilangan Pendapatan BPHTB

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2016 |18:56 WIB
Pemda Jangan Takut Kehilangan Pendapatan BPHTB
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan tarif pajak Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berada di pemerintah daerah. Pemda didorong agar segera memberikan kepastian tentang besaran BPHTB.

Kepala Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten Bursa Efek Indonesia, Poltak Hotradero mengatakan, pemda diharapkan bisa memberikan kepastian, pasalnya hingga saat ini baru Jakarta yang memberikan kepastian. (Baca juga: Ini Arahan Jokowi Soal BPHTB dan DIRE)

"Enggak harus nol, bisa satu atau dua persen atau berapa persen, berapa pun yang penting pastikan dulu, nah ini belum ada," kata Poltak di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Poltak mengatakan, salah satu daerah yang belum memberikan kepastian soal tarif BPHTB adalah Surabaya. Dia berharap pemda setempat bisa menetapkan tarif tersebut tanpa harus khawatir pendapatan asli daerah (PAD) menurun. (Baca juga: Jokowi Ingin Pajak BPHTB DIRE Jadi 1,5%)

"Makanya kalau misalnya ini jalan, kemudian sektor properti di Surabaya berkembang itu kan nanti yang dapat manfaat pemdanya juga itu pasti naik kan, pungutan dari pajak retribusi juga naik aktivitas ekonomi meningkat belum lagi ciptakan lapangan kerja lagi," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement