Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DP Kredit Rumah Pertama Turun Jadi 15%

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2016 |18:39 WIB
DP Kredit Rumah Pertama Turun Jadi 15%
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan besaran uang muka pembelian hunian atau properti komersial atau Loan To Value (LTV) telah rampung revisinya. Di mana, uang muka atau down payment (DP) mengalami penurunan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, ketentuan LTV untuk KPR rumah pertama saat ini menjadi 15 persen dari yang sebelumnya sebesar 20 persen. (Baca juga: Agustus, BI Pastikan DP Rumah Turun)

"Dengan ketentuan sekarang yang harus disediakan 15 persen rumah pertama, rumah kedua 20 persen, dan rumah ketiga 25 persen," kata Filianingsih di Gedung BI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Bank Indonesia telah menerapkan kebijakan LTV dari 20 persen menjadi 30 persen untuk pembelian rumah pertama sejak pertengahan 2012. Pada September 2013 BI melalui Surat Edaran No.15/40/DMKP tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti, memberlakukan pengetatan terhadap pengajuan KPR.

Bahkan, sejak dahulu LTV untuk KPR rumah pertama sebesar 80 persen dengan ketantuan uang muka sebesar 20 persen, rumah kedua 30 persen, dan rumah ketiga sebesar 40 persen.

Penyempurnaan dilakukan melalui PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). PBI ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.

Filianingsih menyebutkan, ada beberapa point penyempurnaan pokok ketentuan. Pokok pertama adalah perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Adapun, poin selanjutnya, kata Filianingsih, mengenai penyesuaian persyaratan Non Performing Loan (NPL) alias Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Fund (NPF) alis Rasio Pembiayaan Bermasalah secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan FTV untuk PP dari gross menjadi net.

Ketiga, lanjut Filianingsih, adalah kredit tambahan atau top up oleh bank umum dan pembiayaan baru oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama. Asalkan, KP atau PP itu memiliki kualitas lancar. (Baca juga: DP Rumah Turun Jadi 15% di Agustus)

Pokok ketentuan keempat, kata Filianingsih, mengenai KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement