Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pajak Ford, DJP Sudah Lakukan Penyidikan

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 15 September 2016 |19:37 WIB
Kasus Pajak Ford, DJP Sudah Lakukan Penyidikan
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA - Pada awal 2016 lalu, Ford Motor Indonesia (FMI) memutuskan untuk menutup semua aktivitas penjualan dan dealer di Indonesia. Keputusan ini cukup mengejutkan mengingat Ford memiliki pasar tersendiri di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Namun, saat ini pemerintah masih belum menyelesaikan masalah pajak Ford. Saat ini, Ditjen Pajak masih menyelesaikan berkas pajak dari Ford tersebut.

"Soal Ford dulu ya, sudah lama kita tangani karena itu masalah dengan Bea Cukai juga. Kita lakukan tindakan, bukti permulaan termasuk sampai penyidikan. Namun berkasnya masih kita lengkapi," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Seperti diketahui, Sekadar diketahui, merek mobil Ford telah hadir di Indonesia sejak 1989, saat itu diwakilkan oleh Indonesia Republic Motor Company (IRMC). PT Ford Motor Indonesia diresmikan pada bulan Juli 2000 sebagai agen tunggal pemegang merek (ATPM) Ford di Indonesia.

Ford Motor Indonesia saat ini memasarkan beberapa produk antara lain city car Fiesta, sedan Focus, compactSUV EcoSport, SUV all new Everest, dan pikap double cabin new Ranger.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement