JAKARTA - Enam Grup Usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia yang membawahi 31 outlet dealer menuntut ganti rugi kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS) sebesar Rp1 triliun.
Kuasa Hukum 31 outlet dealer Ford Harry Ponto mengatakan, tuntutan dan somasi ini dilakukan lantaran 31 dealer merasa dirugikan dengan rencana penghentian seluruh operasi Ford dan penutupan dealership yang diumumkan pada 25 Januari lalu.
"Pengumuman itu sangat mendadak dan tidak ada pembicaraan apapun sebelumnya kepada dealer selaku mitra lokal," paparnya di Midtown Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dia menegaskan, tindakan Ford yang mengambil keputusan secara sepihak merupakan sikap sewenang-wenang dan melawan hukum. Keputusan ini juga merugikan 31 dealer yang selama ini telah mengeluarkan investasi besar di Indonesia.