Misalnya, aturan teknis repatriasi aset yang diinvestasikan ke sektor riil, khususnya investasi ke perusahaan wajib pajak terkait, belum jelas akhirnya membuat WP dan pintu masuk (gateway) aset repatriasi kebingungan. Selain itu, kejelasan soal aturan pengambilan keuntungan dari hasil investasi juga masih simpang-siur. “Jadi kami semuanya serba bingung. Repatriasi maunya banyak tetapi orang mau masuk ke sini di gateway-nya bingung,” ujarnya.
Ini terlihat dari komitmen repatriasi aset dari pengusaha hingga saat ini masih minim. Tercatat, per 22 September. 2016 pukul 13.00, komitmen repatriasi baru mencapai Rp74,8 triliun dari target yang digadangkan pemerintah Rp1.000 triliun atau baru 5,4 persen dari total aset amnesti pajak, Rp1.379 triliun.
Menurut Suryadi, aturan penyempurnaan teknis amnesti pajak seharusnya paling lambat diterbitkan minggu ini. Dengan demikian, pengusaha masih bisa mengikuti amnesti pajak dengan tarif terendah yang akan berakhir pada 30 September 2016. “Kalau aturan keluar minggu depan agak telat. Semua pengusaha menunggu kejelasan-kejelasan yang ada, yang akan diubah,” ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.