Selain itu, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung upaya kami dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi seluruh para pengguna jasa bandara.
Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak tanggal 28 Desember 2015 dan disetujui oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 9 September 2016.
Di sisi lain, lanjut Israwadi, Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Pihak YLKI memahami penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara dimaksud.
"Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)