Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Prosedur dan Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

Ini Prosedur dan Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Pemecahan warisan sering dikenal dengan istilah hibah wasiat. Perkara ini mengambil contoh Kompilasi Hukum Islam dengan masyarakat penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. Adapun di dalam Pasal 195 KHI disyaratkan bahwa:

Wasiat dilakukan secara lisan, di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau Notaris.

Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila disetujui semua ahli waris. Persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris.

Jika dalam hal ini tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan notaris sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) biasa.

Setiap kematian yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kematian dari kelurahan (pribumi) atau dengan Akta Notaris (WNI keturunan). Kemudian dibuat Surat Keterangan Warisnya. Dari SKW, dapat diketahui siapa saja ahli waris yang berhak sehingga dapat dipastikan siapa saja ahli waris dari pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan.

Tahapan Pembuatan Akta Hibah Wasiat

Pada praktiknya, jika tidak dibuatkan akta hibah wasiat secara notariil, setiap kali terjadi kematian harus terjadi proses pewarisan. Walaupun tanah tersebut nantinya dipecah dua dan diberikan kepada tiap-tiap nama, tahapan-tahapan yang mesti dilalui adalah sebagai berikut.

Proses turun waris (balik nama waris) dengan membayar pajak waris sehingga tanah dibalik nama ke atas nama seluruh hak waris.

Setelah itu, dilakukan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian (X dan Y).

Untuk syarat administrasi yang harus dipenuhi ialah:

Data tanah  

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement