Merujuk pada peningkatan kualitas uang yang beredar (penetapan soil level) dan kebijakan persediaan uang untuk berjaga-jaga.
Pada tahapan Pencetakan Rupiah (pasal 14) dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha miliknegara (BUMN).
Dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakan pencetakan Rupiah, maka BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yg ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara dan pelaksana pencetakan rupiah harus menjaga mutu, keamanan dan harga yg bersaing.
Sementara itu pada tahapan pengeluaran (pasal 15) UU tersebut disebutkan pengeluaran rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
Bank Indonesia menetapkan tanggal mulai berlakunya rupiah, dengan dasar pertimbangan uang baru termasuk desain ulang mata uang, tingkat kualitas dan kuantitas untuk mencegah pemalsuan, masukan dari masyarakat (contoh perubahan warna Rp10.000) dan kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru.