Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Pengelolaan Uang Rupiah Lewati 6 Tahapan

Antara , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2016 |11:05 WIB
Proses Pengelolaan Uang Rupiah Lewati 6 Tahapan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan kata dia tahapan pengeluaran terlebih dahulu harus disosialisasikan ciri-ciri umum Uang rupiah sesuai UU Mata Uang "Uang rupiah baru yang dikeluarkan oleh BI harus memenuhi ciri-ciri sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, diantaranya ciri umum, paling sedikit meliputi gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'.

Berikut sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tanda tangan pihak pemerintah (diwakili menkeu) dan BI (diwakili GBI), nomor seri uang, tahun cetak dan tahun emisi.

Untuk ciri umum uang logal, paling sedikit meliputi gambar lambang negara "Garuda Pancasila", frasa 'Republik Indonesia', sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya, dan tahun emisi.

Ia mengatakan Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. "Rupiah memuat gambar pahlawan nasional dan atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan. Gambar pahlawan nasional dan atau Presiden yang dicantumkan dalam Rupiah ditetapkan dengan Keputusan Presiden," katanya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement