Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Bangunan Terbengkalai, Potret Buram Wajah Kota

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2016 |13:26 WIB
Marak Bangunan Terbengkalai, Potret Buram Wajah Kota
Ilustrasi (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jakarta menjadi kota yang paling banyak memiliki gedung setinggi 200 meter atau lebih. Bahkan pada 2015, gedung pencakar langit bertambah 7 gedung.

Meski jumlahnya ratusan, namun penanganan gedung-gedung dinilai tidak optimal atau banyak gedung yang pembangunannya mangkrak. Data yang diungkap Council on Tall Building and Urban Habitat (CTBUH) tersebut, menjadi potret buram wajah kota.

Menurut Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga, bangunan terbengkalai akan memiliki dampak yang negatif terhadap kota di mana bangunan itu berdiri.

"Gedung yang terbengkalai tentu akan merugikan. Pertama, merugikan pemiliknya dan bagi kota, itu akan memberi dampak buruk terhadap wajah kota, dan jika dibiarkan dapat jadi tempat kegiatan negatif," kata Nirwono kepada Okezone, Rabu (19/10/2016).

Oleh karena itu, Nirwono mengimbau agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan-bangunan yang terbengkalai yang tidak lagi memiliki manfaat.

"Harus ambil langkah tegas untuk menertibkan dan menekan pemilik gedung untuk menentukan langkah mau diapakan gedung tersebut," ujarnya.

Dia menyebutkan, beberapa gedung terbengkalai di antaranya seperti Menara Saidah di Jalan MT Haryono, serta beberapa gedung tua di wilayah Kawasan Kota Tua Jakarta, dan gedung terbengkalai pasca kerusuhan Mei 1998. Gedung-gedung tersebut menurutnya bisa membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Untuk itu seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang menyebutkan bahwa pemerintah berhak melakukan audit bangunan yang dinilai terbengkalai dan membahayakan.

"Seperti konstruksi tua yang bisa roboh setiap saat atau menjadi tempat kegiatan negatif, pemda bisa menyegel bangunan dan memaksa pemilik untuk melakukan tindakan terhadap gedung tersebut seperti merenovasi untuk fungsi baru atau merobohkannya," kata dia. (fir)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement