JAKARTA - Bangunan-bangunan mangkrak yang konstruksinya tidak kunjung rampung dinilai memiliki dampak negatif. Untuk itu bangunan-bangunan tersebut perlu ditinjau lagi aspek pemanfaatannya. Pasalnya aspek pemanfaatan ruang jadi syarat dibangunnya gedung.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Budi Situmorang mengatakan, dari segi tata ruang, bangunan mangkrak sebenarnya tidak menyalahi tata ruang.
"Kalau tata ruangnya mungkin benar, tapi cuma sebagai gedung tapi dari aspek pemanfaatannya perlu diawasi karena enggak berfungsi kan, harus dilihat dari adjustment pemanfaatannya," kata Budi kepada Okezone di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dia mencontohkan, salah satunya adalah seperti Gedung Panin di Bintaro, Tangerang Selatan, yang akan dirobohkan lantaran tidak berfungsi puluhan tahun. (Baca juga: Pembongkaran Gedung Panin Bintaro Tak Perlu dengan Metode Pembebanan)
Menurutnya, sudah sepantasnya bangunan tersebut dirobohkan. Pasalnya dari segi pemanfataan ruang sudah tidak ada lagi.