"Memang harusnya itu dilakukan low enforcement setiap pembangunan itu supaya dipercepat enggak mangkrak lagi, atau di tebang saja sekalian seperti Gedung Panin itu, karena enggak ada fungsinya kan," terangnya.
Untuk sekadar diketahui, Gedung Panin yang terletak di Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan memiliki 19 lantai. Bangunan ini dibangun pada 1995 yang mangkrak dan tidak rampung hingga saat ini.
Bangunan itu sempat pernah dicoba untuk dirobohkan namun gagal karena dinilai tidak sesuai prosedur. Akhirnya pemerintah setempat mengambil alih dengan menunjuk kontraktor PT Wahana Infonusa sebagai eksekutor pembongkaran gedung.
Seberat 400 ton pasir rencananya akan digunakan untuk merobohkan gedung yang dibangun pada masa Orde Baru tersebut.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.