Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Aturan Bisnis Penerbangan Direvisi

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2016 |16:03 WIB
4 Aturan Bisnis Penerbangan Direvisi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mendorong investasi di sektor usaha penerbangan dengan memangkas aturan-aturan yang dinilai menghambat. Sedikitnya terdapat empat aturan yang dideregulasi, yakni terkait kepemilikan modal badan usaha transportasi udara, peremajaan pesawat, sertifikasi sekolah penerbang serta pembatasan peralatan penunjang sisi darat pesawat udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengatakan, deregulasi aturan di sektor udara tersebut diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi operator maupun pengguna jasa penerbangan. ”Termasuk meniadakan peraturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih yang menyebabkan biaya tinggi bagi operator maupun pengguna jasa penerbangan,” ucap dia di Jakarta kemarin.

Suprasetyo menyebutkan, keempat peraturan menteri di sektor penerbangan yang akan dideregulasi adalah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 4/2015 mengenai Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi Udara, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160/2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7/2016.

Selain itu deregulasi juga dilakukan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57/2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (CASR Part 141 ) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang.

Terakhir Peraturan Menteri Perhubungan No 174/2015 (GSE) tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE ) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara sebagaimana diubah terakhir dengan PM 91/2016.

Suprasetyo menambahkan, pemerintah tengah membangun infrastruktur prioritas, khususnya bandar udara, secara adil dan proporsional dengan menitikberatkan pada daerah terjauh, terluar, terdalam, serta perbatasan negara dengan rawan bencana. ”Caranya dengan membangun bandara di wilayah perbatasan.

Dengan begitu kami harapkan bisa tercipta pemerataan dan dapat menggerakkan perekonomian,” ujarnya. Dia mencontohkan, pembangunan bandara di Miangas yang dimulai sejak 2012 lalu. Pembangunan bandara tersebut untuk menghilangkan keterisolasian Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang terletak paling utara di wilayah Indonesia.

”Contohnya kami membangun di kawasan perbatasan dengan pengoperasian Bandara Miangas. Dengan begitu distribusi barang tidak lagi hanya bergantung pada angkutan laut,” sebut dia. Sementara itu, pengamat penerbangam Arista Admadjati mengatakan, regulator penerbangan hendaknya tidak mengubah aturan secepat kilat tanpa mempertimbangkan kualitas pelayanan kepada penumpang. Menurut dia, kelonggaran berinvestasi memang perlu, tetapi harus dilihat secara hati-hati.

Dia mencontohkan kelonggaran soal modal disetor. Menurutnya hal tersebut dinilai penting supaya maskapai itu punya jaminan keberlang- sungan operasional usahanya. ”Apa yang dilakukan menteri terdahulu itu sudah bagus dengan memberikan perhatian pada modal maskapai,” ucap dia.

Dia juga menanggapi soal pembatasan usia pesawat dimaksudkan agar maskapai punya pesawat yang lebih baru. ”Kemudian pesawat yang lama, tetapi masih layak terbang bisa menjadi cadangan. Yang jelas aturan itu jangan secepat kilat diubah kalau implementasinya belum kelihatan,” ucap dia.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement