"Kustodiannya (jasa penitipan efek) besar, tapi di luar bisnis kustodian kecil. Saya lupa berapa besar," ujar Muliaman.
Sebelumnya, masalah kemampuan finansial Deutsche Bank untuk membayar denda bernilai jumbo kepada Departemen Kehakiman AS telah menimbulkan kekhawatiran adanya risiko terhadap perbankan dan pasar keuangan dunia.
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) pada Juni lalu juga telah mengelompokkan Deutsche Bank sebagai bank berisiko di dunia dan berkontribusi terhadap risiko sistemik di sistem keuangan global.
Deutsche Bank tersangkut gugatan denda sebesar USD14 miliar atau sekitar Rp 181,6 triliun oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS).
Denda tersebut menyusul putusan otoritas di AS yang menyatakan Deutsche Bank bersalah dalam menjual kredit perumahan murah (subprime mortgage), yang menjadi biang keladi krisis pasar keuangan di AS pada 2008.
(Fakhri Rezy)