Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Perusahaan Belum Bayar Royalti Minerba Rp21,8 Triliun

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2016 |17:25 WIB
5 Perusahaan Belum Bayar Royalti Minerba Rp21,8 Triliun
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, masih ada lima perusahaan yang masih menahan pembayaran kewajibannya kepada negara, dalam hal ini piutang atau royalti sektor Ditjen Minerba.

Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, total piutang atau royalti sektor Ditjen Minerba sebesar Rp26,2 triliun, yang belum dibayarkan oleh lima perusahaan adalah sebesar Rp21,8 triliun.

"Rp21 triliun itu merupakan tagihan negara berupa royalti kepada lima perusahaan PKP2B generasi I," kata Husein di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Husein menyebutkan, piutang yang belum dibayarkan Rp21,8 triliun merupakan tagihan berupa DHPB periode 2008-2012. Menurut Husein, masih belum dibayarnya royalti lantaran adanya pajak yang timbul di luar kontrak sehingga menjadi beban pemerintah dan akan diperhitungkan (reimburse) dengan mekanisme mengurangkannya (set off) dari kewajiban DPHB atau royalti PKP2B.

"Sama-sama klaim, kontrak awal diatur hanya PPn saja, di dalam perjalanan muncul PPn besar, masalahnya itu ada hak pemerintah dan juga dia," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement