Paket Kebijakan Jilid X
Terdapat 10 poin penting yang diharapkan mampu memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis Indonesia (EODB). Pertama kemudahan dalam memulai usaha, kemudahan pendirian bangunan, ketiga pendaftaran properti, keempat pembayaran pajak, kelima akses perkreditan, keenam penegakan kontrak dengan mengatur penyelesaian gugatan sederhana, ketujuh penyambungan listrik, kedelapan perdagangan lintas negara, kesembilan penyelesaian permasalahan kepailitan, dan sepuluh perlindungan terhadap investor minoritas.
Paket Kebijakan Jilid XI
Mengatur soal KUR yang diorientasikan ekspor dan dana investasi real estate, prosedur waktu sandar dan inap barang di pelabuhan (dwelling time) dan pengembangan industri farmasi serta alat kesehatan.
Paket Kebijakan Jilid XII
Mengatur soal mendorong pertumbuhan UKM dengan memberikan kemudahan memulai usaha.
Paket Kebijakan XIII
Menitik beratkan pada mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau. Caranya dengan menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembangan untuk membangun rumah.
Paket Kebijakan XIV
Mengenai peta jalan (roadmap) mengenai perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Roadmap ini diterbitkan guna mencapai tujuan sebagai negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara di 2020. Ada delapan aspek pengaturan mengenai roadmap e-commerce meliputi pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, kemanan siber dan pembentukan manajemen pelaksana.
(Raisa Adila)