Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketentuan AS soal Anti-Dumping, Kemendag: Ekspor Hadapi Tantangan Berat

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 30 November 2016 |08:58 WIB
Ketentuan AS soal Anti-Dumping, Kemendag: Ekspor Hadapi Tantangan Berat
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

Amandemen TPE ini juga memberikan kemudahan kepada industri dalam negeri AS. Industri AS dapat mengklaim kerugian akibat impor dengan melarang otoritas AS menyatakan industri domestik tidak merugi akibat impor, hanya karena industri tersebut mendapatkan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir.

Amandemen TPE ini mengamanatkan para eksportir ke AS untuk mengalokasikan sejumlah data tambahan yang mengkompilasi sejumlah besar data dan harga terkait faktor-faktor material dan nonmaterial produk yang diekspor.

Sementara itu, amandemen TFTE memberikan keluasan wewenang bagi CBP. CBP yang selama ini melaksanakan ketetapan dumping berdasarkan keputusan DOC, diberi kewenangan lebih apabila memiliki kecurigaan dumping atas barang impor yang masuk ke AS.

Dody menjelaskan, setiap negara berhak mengenakan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi). Bentuknya berupa bea masuk tambahan terhadap produk impor dumping atau subsidi yang menyebabkan kerugian bagi industri domestik.

Produk dumping sendiri merupakan produk yang diimpor dengan tingkat harga jual ekspor yang lebih rendah dibandingkan harga jual normal di negara pengekspor (negara asal). Sedangkan, produk impor subsidi adalah produk impor yang mengandung subsidi dari Pemerintah Negara asal

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement