BEKASI - Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia mengeluhkan besarnya biaya operasional untuk keperluan pengurusan perizinan serta regulasi yang kini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Yang menjadi persoalan, regulasi bagi pengusaha jamu tradisional disetarakan dengan regulasi industri farmasi sehingga berimplikasi pada membengkaknya biaya operasional kalangan pengusaha," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional atau GP Jamu Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, di Bekasi, Selasa.
Salah satu contohnya, kata dia, adalah kegiatan ekspor-impor jamu yang biayanya dirasa sangat memberatkan kalangan pengusaha jamu yang masih memiliki modal terbatas.
"Ada ketidakseimbangan yang dilakukan pemerintah. Contohnya jamu impor ke dalam negeri biayanya sangat murah yakni pada kisaran harga di bawah Rp5 juta. Sementara untuk ekspor kami malah dikenakan biaya Rp30 juta," katanya.
Kendala lainnya yang dirasakan pengusaha jamu di sejumlah daerah di Indonesia adalah faktor jarak tempuh pengurusan perizinan yang harus dilakukan di wilayah pusat, yakni Jakarta.