 
                JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham dua anak usaha Ciputra. Kedua emiten ini, merupakan emiten pertama yang disuspensi oleh BEI tahun ini.
Melansir keterangan yang diterbitkan oleh BEI, Jumat (13/1/2017), kedua emiten tersebut adalah PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan PT Ciputra Property Tbk (CTRP). Suspensi ini dilakukan lantaran kedua emiten ini akan melakukan penghapusan pencatatan efek alias delisting.
Suspensi akan dilakukan di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan pada 13 Januari sampai dengan 18 Januari. Adapun delisting tersebut, akan dilakukan pada 19 Januari.
Sekadar informasi, Ciputra Development saat ini memiliki sebanyak 62,66 persen saham CTRS dan 56,30 persen saham CTRP. Penggabungan usaha ini dipercaya akan meningkatkan efisiensi struktur organisasi dan operasional.
Seiring rencana penggabungan ini, pemegang saham CTRS dan CTRP diperkenankan untuk menukar sahamnya dengan saham CTRA. Rasio penukaran saham CTRS menjadi CTRA adalah 1 : 2,13. Sedangkan, rasio penukaran saham CTRP ke CTRA adalah 1 : 0,55.
(Martin Bagya Kertiyasa)