Share

Industri Penyiaran Tolak Pelarangan Iklan Rokok di TV

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis · Selasa 24 Januari 2017 13:25 WIB
https: img.okezone.com content 2017 01 24 320 1599525 industri-penyiaran-tolak-pelarangan-iklan-rokok-di-tv-IEC0G1OWGB.jpg (Foto: Okezone)

JAKARTA - Larangan iklan rokok di televisi bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia. Pelarangan iklan rokok disebut akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Corporate Secretary PT Surya Citra Media‎ Tbk Gilang Iskandar ‎menegaskan, revisi UU penyiaran sendiri belum menjadi draft resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draft dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampaknya.

"Jika (RUU Penyiaran) disahkan, olahraga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun TV. Dampaknya lumayan signifikan. Karena acara olahraga dan sepak bola itu mahal," kata Gilang, Selasa (24/1/2016).

Ketua Panitia Kerja Komisi I DPR RI Meutya Hafid memastikan bahwa draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang diserahkan kepada Badan Legislatif tetap memuat larangan iklan rokok.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di TV tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok. Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu menggangu semua pihak.

"Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.

Firman menambahkan, dalam industri rokok banyak yang terlibat. Banyak pihak yang akan dirugikan yang terkait industri ini jika iklan itu ditiadakan.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini