JAKARTA - Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau dan sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum bisa dikelola oleh pemerintah lantaran pulau-pulau itu belum dinamai secara resmi. Untuk itu, pemerintah disarankan untuk membentuk suatu badan usaha atau lembaga khusus yang bertugas sepenuhnya mendata dan mengelola seluruh pulau yang ada di Indonesia.
Ketua Presidium Prima Perhimpunan Masyarakat Madani Sya'roni mengatakan pemerintah bisa saja membentuk sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nantinya badan ini bertugas untuk menjadi fasilitator bagi para investor yang berminat mengelola pulau di Indonesia.
"Kalaupun (pemerintah Indonesia) ingin sewakan pulau ke asing, bentuk BUMN yang nantinya bertugas mengelola, silakan asing datang dan invest dan berurusan dengan BUMN tadi," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Dengan adanya badan usaha tersebut, maka dapat dipastikan pulau-pulau di Indonesia akan lebih secara terukur terkelola, bahkan termanfaatkan. Apalagi ini demi kedaulatan NKRI.
"Khawatirnya pulau dikelola asing maka keutuhan kita terancam karena dari segi pengawasan saja lemah. Miris sekali misalnya ketika peluang asing beli pulau terus diberi nama, New Tokyo, New Shanghai, lucu kan," jelasnya.
Sementara dari segi kacamata perspektif ekonomi, akan lebih bermanfaat jika pulau itu lebih dulu dikelola oleh pemerintah Indonesia. "Jangan kayak ekspor dalam bentuk utuh, kita kelola dulu, baru kita jual, baru kita kombinasikan sekian persen untuk bisnis," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)