Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketahui Ini Sebelum Mengklaim Asuransi Mobil

Ketahui Ini Sebelum Mengklaim Asuransi Mobil
(Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

• Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi)

• Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

• Surat Keterangan Polisi (jika mobil mengalami kecelakaan)

3. Pembawaan mobil ke bengkel

Setelah proses pelaporan, sebaiknya anda sabar menunggu kabar dari pihak asuransi. Pihak asuransi akan melakukan survei untuk memastikan bahwa klaim sesuai dengan kebenarannya. Pihak asuransi pun akan melihat kondisi kerusakan yang terjadi pada mobil anda.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement