Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketahui Ini Sebelum Mengklaim Asuransi Mobil

Ketahui Ini Sebelum Mengklaim Asuransi Mobil
(Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Setelah pihak asuransi memberikan konfirmasi bahwa kerusakan dan alasan kerusakan dapat ditanggung oleh polis anda, maka pihak asuransi akan mengeluarkan surat. Surat yang dikeluarkan adalah SPK (Surat Perintah Kerja) di mana surat ini berfungsi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan pada bengkel.

Setelah menerima SPK, anda dapat langsung membawa mobil ke bengkel rekanan asuransi. Pada bengkel rekanan asuransi, seluruh biaya perbaikan tidak akan dipungut lagi karena sudah terlindungi oleh pihak asuransi. Oleh karena itu, jangan pernah membawa mobil pada bengkel non rekanan, karena kemungkinan besar biaya perbaikan tidak akan ditanggung. Hal lain yang dapat membuat biaya perbaikan tidak diganti adalah apabila anda membawa mobil ke bengkel sebelum menerima persetujuan dari pihak asuransi.

Ikuti seluruh tahapan dengan benar

Untuk memastikan bahwa klaim diterima oleh pihak asuransi, anda harus mengajukan klaim dengan tahapan yang benar. Jika melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib tanpa melaporkannya pada pihak asuransi, tetap saja akan sia-sia. Atau jika anda telah siap dengan segala dokumen tetapi lupa menyertakan informasi dengan lengkap pada pihak asuransi, klaim juga mungkin akan ditolak. Oleh karena itu, pastikan bahwa anda telah mengikuti proses pengajuan klaim dengan benar agar tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perbaikan mobil.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement