JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak kembali kembangkan produk untuk penyampaian SPT Tahunan, E-Form. Bentuk e-form pajak merupakan peningakatan atas layanan e-filling yang sebelumnya telah dirilis. E-Form membenahi beberapa kendala sistem yang ditemukan pada e-filling.
"Maka kita improve tahun ini. Pertama kita improve yang namanya e-form. Bentuk e-filing tapi tidak langsung meng-hit web kita, jadi memang sama. Kalau dulu yang diupload berat dan terbatas di windows," terang Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi kepada media Senin (13/2/2017).
E-Form memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengisi data wajib pajak. WP dapat mengisi secara offline dan tidak terganggu kendala sistem online. "Jadi bisa didownload secara offline dan diisi secara offline. Ke depan kita kembangkan sistem barcode," tambahnya.
Penerapan e-form ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian, dan akhirnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebagaimana diketahui bahwa Ditjen Pajak telah mengeluarkan berbagai fasilitas layanan WP seprti e-filling, e-billing, dan e-faktur.
(Martin Bagya Kertiyasa)