Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Percepat Legalisasi Tanah Adat

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2017 |14:39 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Percepat Legalisasi Tanah Adat
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Menurutnya, program ini akan sulit untuk tercapai apabila pemerintah hanya mengikuti payung hukum saat ini. Dengan sumber data yang telah dimiliki, pemerintah pun akan mempercepat program ini melalui Satgas yang akan segera dibentuk.

"Juga siapa yang berhak, untuk penetapan desa harus usulan dari Kabupaten dan Kemendagri. Tapi kalau ada hutan, di Kemenhut. Kalau ada hutan tapi tidak masuk kawasan konservasi, di Kementerian ATR," jelasnya.

Diharapkan satgas ini dapat mempermudah kinerja pemerintah untuk mencapai target legalisasi tanah adat pada tahun 2019 mendatang. Pasalnya, satgas ini nantinya akan berisi jajaran Kementerian terkait yang memiliki wewenang untuk melakukan percepatan program.

"Nanti kita lihat kebutuhannya. Pasti akan perlu regulasi, kemudian kebutuhan koordinasi yang lebih intensif, kemudian kebutuhan untuk melakukan percepatan eksekusi. Nah karena satgas memiliki kewenangan tapi hanya sampai percepatan eksekusi itu saja, semua sudah ada penanggungjawab masing-masing," tutupnya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement