Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidak Pasar, Petugas Petugas Temukan Cabai Kering Ilegal

Zen Arivin , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2017 |11:14 WIB
Sidak Pasar, Petugas Petugas Temukan Cabai Kering Ilegal
cabai kering (Foto: Zen Arivin/Okezone)
A
A
A

Sebanyak dua ton cabai impor illegal itu ditemukan di tiga kios pedagang Pasar Tanjung, Kota Mojokerto. Hanya saja, dalam sidak ini petugas tidak menyita cabai impor ilegal yang ditemukan. Petugas hanya meminta kepada para pedagang untuk tidak menjualnya terlebih dahulu.

"Kebanyakan pedagang ini tidak tahu, bahwa ini dilarang. Sebagai bentuk edukasi kepada para pedagang, kami tidak melakukan penyitaan hanya saja ini tidak boleh dijual. Kalau tetap melanggar terus, kita akan mengajak kepolisian untuk melakukan penyitaan nanti," imbuhnya.

Menurut Hamid, pihaknya belum mengetahui apakah cabai impor ilegal yang ditemukan petugas ini mengandung material berbahaya atau tidak. Pihaknya masih akan melakukan komunikasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti kandungan yang ada di dalam cabai impor ilegal ini.

"Kami sementara ini tengah kerja sama dengan balai BPOM untuk meneliti apakah ini (cabai) layak dikonsumsi oleh masyarakat langsung atau tidak. Untuk hasilnya kami belum tahu, karena baru kemarin dapat informasi dan kita langsung melakukan uji laboratorium," terangnya.

Kendati demikian, Hamid memastikan bahwa cabai itu dilarang di jual bebas di pasar tradisional. Sebab, cabai impor hanya bisa digunakan untuk proses produksi di pabrik-pabrik makanan. Sehingga penjualan cabai impor itu dipastikan ilegal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement