"Kemendag dan Kementan bekerja sama dengan BUMN dan BUMD melakukan langkah optimalisasi distribusi secara langsung dari daerah yang berlebih pasokannya ke daerah yang kekurangan," imbuh Mendag.
Pada Desember 2016 Kemendag memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman pendistribusian daging beku antara Perum BULOG dengan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) dengan harga eceran Rp80.000 per kilogram. Sedangkan pada Januari 2017, Kemendag memfasilitasi Nota Kesepahaman pendistribusian gula antara produsen gula dan distributor gula dengan harga eceran Rp12.500 per kilogram.
Mendag juga meminta dengan tegas kepada pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga secara tidak wajar dan tidak menimbun barang dalam rangka spekulasi.
"Pengawasan akan dilakukan secara terpadu bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menindak tegas para pelaku usaha yang menimbun barang dan melakukan spekulasi harga," ujar Enggartiasto.
(Dani Jumadil Akhir)