JAKARTA - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali dijadikan sebagai solusi untuk bisa membeli dan memiliki rumah. Anda tentu paham bahwa harga rumah begitu mahal dengan harga mencapai ratusan atau bahkan miliaran rupiah. Karena itu, KPR begitu diminati banyak orang yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu lama.
Dalam proses pengajuan KPR, Anda selaku pemohon akan menjadi nasabah dari bank pemberi KPR. Artinya, Anda akan memiliki rumah yang telah dibayarkan/dilunasi pihak bank (pemberi kredit) dan Anda dianggap berutang pada bank. Besaran cicilan ini akan dilihat dari kemampuan bayar yang menyesuaikannya dengan pendapatan setiap bulan. Lalu, bisakah rumah yang masih menggunakan fasilitas KPR ini dijual?
Menjual Rumah yang Masih KPR
Pada dasarnya, rumah yang Anda beli dengan menggunakan fasilitas KPR telah menjadi milik Anda selaku pemohon KPR. Namun, karena proses pembelian ini dilakukan dengan menggunakan pinjaman yang didanai bank dalam bentuk KPR maka Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah masih dipegang bank sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Dalam hal ini, jelas terlihat bahwa untuk mendapatkan sertifikat tersebut Anda harus terlebih dahulu melakukan pelunasan atas utang Anda kepada bank. Jika ternyata dalam masa cicilan tersebut Anda lalai atau gagal bayar, pihak bank selaku pemberi kredit berhak untuk melakukan penyitaan atas rumah tersebut.
Meskipun begitu, Anda selaku pemilik rumah tersebut bisa saja melakukan penjualan atas rumah yang masih dalam fasilitas KPR tersebut. Selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang tepat. Berikut ini adalah cara menjual rumah masih KPR yang dapat Anda coba.
1. Melakukan Pelunasan Terlebih Dahulu (Lebih Awal)