Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Masih KPR Bisa Dijual? Coba Cara Ini

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2017 |16:11 WIB
Rumah Masih KPR Bisa Dijual? Coba Cara Ini
Ilustrasi : Shutterstock
A
A
A

Ini adalah cara paling mudah yang bisa Anda lakukan untuk menjual rumah. Anda melakukan pelunasan awal terhadap sisa utang KPR tersebut agar mendapatkan SHM dan bisa menjual rumah tersebut kepada pihak lain.

Dalam hal ini, Anda akan dikenakan sejumlah denda/penalti akibat pelunasan sebelum tenor yang telah disepakati sejak awal. Pada umumnya, jumlah denda ini akan lebih kecil daripada sisa bunga pinjaman yang masih harus dilunasi dalam waktu cicilan normal (sesuai tenor awal). Sebab biasanya denda ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari sisa jumlah pokok utang yang Anda miliki.

2. Menjual Rumah dan Kemudian Melakukan Pelunasan

Dalam kondisi tertentu, bisa saja Anda menjual rumah tersebut kepada orang lain meskipun masih KPR. Setelahnya, Anda melakukan pelunasan agar SHM-nya bisa diambil dari pihak bank untuk diserahkan kepada pihak pembeli.

Namun, Anda mesti memberitahu situasi dan rencana Anda kepada pembeli sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Setidaknya, ada beberapa pilihan cara yang bisa Anda pertimbangkan, antara lain:

Pembeli melakukan pelunasan kepada pihak bank sehingga SHM rumah tersebut bisa diambil dan status rumah akan berubah secara otomatis menjadi bukan jaminan lagi.

Pembeli membayarkan sejumlah dana kepada Anda selaku penjual. Sebagian dari dana tersebut akan dibayarkan untuk melunasi KPR sehingga SHM bisa diambil dan diserahkan kepada pembeli. Sementara sisa dana tersebut akan menjadi hak Anda selaku penjual.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement