Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Masih KPR Bisa Dijual? Coba Cara Ini

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2017 |16:11 WIB
Rumah Masih KPR Bisa Dijual? Coba Cara Ini
Ilustrasi : Shutterstock
A
A
A

Setelah proses pelunasan KPR kepada pihak bank dan juga pembayaran sejumlah dana yang disepakati untuk Anda selaku penjual, Anda dan pihak pembeli harus menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris.

3. Melakukan Over Kredit KPR

Anda juga bisa melakukan penjualan rumah dengan cara melakukan over kredit KPR ke pihak pembeli. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan:

Mengambil alih KPR di bank yang sama di mana pembeli akan melanjutkan pinjaman di bank yang sama.

Memindahkan KPR ke bank lain dan pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda dari sebelumnya.

Proses ini akan membutuhkan sejumlah biaya di dalam pelaksanaannya sehingga penting bagi Anda untuk memahami dan memperhitungkannya dengan baik sejak awal.

4. Kalau Masih Bingung, Lakukan dengan Lima Tips Ini

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement