"Sementara kalau cuma didenda, mereka lebih memilih didenda. Bukan kami mencari alasan namun kenyataannya seperti itu (kendaraan overload memicu kerusakan jalan lebih cepat). Kami akan konsisten untuk mengeluarkan truk yang overload sambil menunggu jembatan timbang difungsikan," katanya.
Untuk mengikis truk overload, Kementerian PUPR, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi untuk pengefektifan kembali jembatan timbang.
Dampak kerusakan jalan yang harus ditanggung akibat truk kelebihan muatan sangat merugikan. Sebagai perbandingan, truk yang overload jika menggunakan moda transportasi lain seperti kapal dan kereta api harus membayar beban berlebih yang dibawanya, sementara di jalan tidak atau gratis.
Untuk mewujudkan transportasi yang berkeselamatan diperlukan tiga hal yakni prasarana, regulasi dan prilaku. "Prasarana dan regulasi sudah ada, tinggal prilakunya yang perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
(Rizkie Fauzian)