Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Logistik Berikat, Proses Clearance Dipangkas dari 4 Hari Jadi 1,8 Hari

Dedy Afrianto , Jurnalis-Rabu, 12 April 2017 |16:39 WIB
Logistik Berikat, Proses <i>Clearance</i> Dipangkas dari 4 Hari Jadi 1,8 Hari
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) saat ini terus berkembang di Indonesia. Sejak diluncurkan pada tahun lalu, program ini telah berhasil memberikan dampak positif bagi efisiensi biaya logistik di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, salah satu dampak yang dirasakan oleh dunia usaha dengan adanya PLB ini adalah semakin singkatnya waktu untuk mengurus izin dan dokumen lainnya. Dari total waktu sekira 4 hari, kini pengusaha hanya butuh waktu selama 1,8 hari.

"Proses clearance hanya 1,8 hari di PLB dibandingkan 3 hingga 4 hari di bandara," tuturnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Keberhasilan ini pun dianggap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai cambuk bagi Perhimpunan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) untuk meningkatkan kinerja pada sektor lainnya. Evaluasi pun perlu dilakukan agar Indonesia dapat menjadi Hub Logistik Asia Pasifik.

"Dia hubungkan aktivitas ke aktivitas lainnya artinya apa, itu satu. Coba dipikirkan dengan membuat kriteria yang jelas," tutur Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Kawasan PLB ini nantinya juga akan dikembangkan pada berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu, Sri Mulyani menekankan agar PLB ini dapat dibangun secara merata, baik di Indonesia bagian barat maupun Indonesia di bagian timur.

"Kalau bisa merata coba kita lihat by location mana yang perlu kita kembangkan," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement