Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Ubah Aturan GWM, Cek Detailnya!

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2017 |15:36 WIB
BI Ubah Aturan GWM, Cek Detailnya!
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan. Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

"Dengan kajian yang mendalam, proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait, penyesuaian sistem yang telah disiapkan dengan matang, dan rencana proses komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait, pemberian ruang fleksibilitas bagi likuiditas bank," jelasnya.

Aturan ini pun diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perbankan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement