Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh: Hentikan Rencana Penutupan Proyek Padat Karya!

Antara , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2017 |11:24 WIB
Buruh: Hentikan Rencana Penutupan Proyek Padat Karya!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, pada akhir 2016, Menteri Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang tidak lebih dari upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia yang mengabaikan hak untuk sejahtera.

"PP 36/2016 ini telah memberi hak kepada pengusaha untuk bisa mempekerjakan tenaga magang hingga 30 persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun namun bisa diperpanjang lebih dari 1 tahun dengan Perjanjian Pemagangan baru, dan tenaga magang hanya diberi uang saku yang besarannya tidak jelas," katanya.

Menurut Mirah, hal itu menunjukkan Indonesia telah memberlakukan rezim upah murah dengan upah minimum yang tidak lagi berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemudahan kontrak kerja berkedok pemagangan ditambah kemudahan tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker Nomor 12/2013, kata dia, Pemerintah juga menghilangkan aturan yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

"Kemudahan dalam berbahasa inilah yang menjadi salah satu sebab membanjirnya TKA, khususnya dari China," katanya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement