Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkat Ketaatan BUMN Ikut BPJS Dipertanyakan!

Oris Riswan , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2017 |17:14 WIB
   Tingkat Ketaatan BUMN Ikut BPJS Dipertanyakan!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Kepesertaan perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah menjadi sorotan. Berdasarkan UU BPJS Pasal 15, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 55 disebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS yang menjadi tanggung jawabnya mendapat sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, data BPJS pada 2016 menyatakan jumlah angkatan kerja sebanyak 120.647.697 orang. Sementara jumlah pekerja yang terserap di sektor formal hanya 42,24% atau setara dengan 48,5 juta orang.

Untuk kepesertaan di BPJS, berdasarkan data per 28 Februari 2017 adalah sebanyak 10.127.263 orang. Rinciannya, perusahaan swasta sebanyak 9.626.631 pekerja dan BUMN hanya 500.632 peserta.

"Dari data di atas terlihat masih minimnya kepesertaan BPJS, termasuk di BUMN. Memperlihatkan ketidakpatuhan terutama BUMN yang harusnya menjadi contoh pertama ketaatan terhadap undang-undang," kata Rieke, Senin (1/5/2017).

Dia juga mengungkap mayoritas pekerja di Indonesia yang belum mendapatkan lima jaminan sosial. Hal itu sangat berbahaya bagi pekerja Indonesia dan keluarganya karena masih tingginya risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pekerjaan, serta kondisi tanpa perlindungan saat tanpa kerja dan pascakerja.

Kader PDIP itu kemudian menyoroti ketidaksinkronan jumlah peserta pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, kepesertaan BPJS Kesehatan lebih sedikit daripada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement