Rieke juga menyoroti belum maksimalnya kinerja Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara, termasuk Dewan Pengawas di kedua BPJS.
Atas berbagai kondisi itu, Rieke memberikan tiga rekomendasi. "Pertama, saya mendukung pemerintah untuk lebih serius dalam menjalankan UU SJSN dan BPJS, dan berani memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta di kedua BPJS," jelasnya.
Kedua, ia mendukung pemerintah untuk pertama kali mendorong BUMN beserta anak-anak perusahaannya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban terjaminnya lima jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya, apa pun status kerjanya sesuai perintah undang-undang.
"Ketiga, mendukung pemerintah untuk segera memperbaiki berbagai regulasi turunan UU BPJS, agar watak jaminan sosial tidak berubah menjadi jaminan komersial yang bukan melindungi tetapi malah menambah beban pekerja Indonesia pada khususnya dan seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," pungkas Rieke.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.