Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Meninggal, 3 Hal Ini Akan Terjadi pada KPR

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2017 |09:44 WIB
Nasabah Meninggal, 3 Hal Ini Akan Terjadi pada KPR
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Biasanya terdapat kemungkinan klaim ditolak apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu, sebisa mungkin anda menyediakan segala dokumen sebelum diperlukan dan memastikan kepada pihak asuransi, apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim dan tata cara prosedur yang tepat.

2. Cicilan lancar dan tidak memiliki asuransi jiwa KPR

Cicilan yang dibayar dengan lancar pada saat nasabah masih hidup tetapi nasabah tidak memiliki perlindungan asuransi jiwa, maka untuk sifat cicilan seperti ini, ahli waris wajib meneruskan pembayaran utang KPR hingga lunas atau masa pinjaman yang telah ditentukan.

Ahli waris di sini harus ahli waris yang legal di mata hukum yang biasanya tertulis pada surat warisan. Ahli waris dapat berupa anak, istri/suami, cucu atau siapapun yang ditunjuk oleh nasabah KPR pada surat warisannya. Setelah ahli waris melunasi cicilan KPR tersebut, rumah akan sepenuhnya menjadi hak ahli waris. Untuk menghindari pemberian beban pada ahli waris anda, lebih baik anda memiliki KPR sekaligus dengan perlindungan asuransi jiwa, baik gratis maupun yang preminya dibayar setiap bulan.

3. Cicilan tidak lancar

Untuk nasabah yang kreditnya macet atau sering melakukan tunggakan pembayaran, harus menurunkan utang KPR tersebut kepada ahli waris, di mana ahli waris wajib membayar seluruh tagihan hingga lunas, termasuk segala tunggakan beserta bunganya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement