Jika debitur memiliki asuransi dan menyertakan asuransi pada KPR tersebut, maka ahli waris hanya wajib membayar utang kredit selama nasabah masih hidup. Sedangkan, jika KPR tersebut tidak diasuransikan maka selain membayar tunggakan utang, ahli waris harus melunasi sisa cicilan KPR.
Sistem penurunan utang serta segala tunggakannya adalah otomatis dari pihak perbankan, dengan tidak menimbang kondisi ekonomi ahli waris. Jika ahli waris tidak memiliki kemampuan untuk membayar, maka pihak bank berhak menyita bangunan yang dikreditkan tersebut.
Miliki asuransi jiwa
Setelah anda mengetahui 3 jenis cicilan serta asuransi jiwa yang disertai di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki asuransi jiwa, nasabah akan lebih mengurangi beban pada ahli waris pada saat nasabah meninggal dunia. Asuransi jiwa dapat melindungi kondisi finansial dan mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan pada saat pemilik kredit meninggal dunia.
(Rizkie Fauzian)