Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akses Perbankan Dibuka, Apa Saja Sih yang Diintip Ditjen Pajak?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2017 |22:02 WIB
Akses Perbankan Dibuka, Apa Saja <i>Sih</i> yang Diintip Ditjen Pajak?
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,

Laporan tersebut dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

Laporan yang berisikan informasi keuangan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a. Identitas pemegang rekening keuangan,

b. Nomor rekening keuangan,

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement