b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
Laporan tersebut dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
Laporan yang berisikan informasi keuangan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. Identitas pemegang rekening keuangan,
b. Nomor rekening keuangan,