Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Berleha-leha, Kenaikan Pangkat PNS Kini Berbasis Prestasi Kerja

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2017 |12:28 WIB
Tak Bisa Berleha-leha, Kenaikan Pangkat PNS Kini Berbasis Prestasi Kerja
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan, sebelumnya pangkat memang melekat pada setiap individu PNS. Bila mendapatkan promosi jabatan, secara otomatis mengalami kenaikan pangkat. Ketika tidak berprestasi dan turun jabatan, tidak berpengaruh pada pangkat tersebut. ”Pangkat ini kan juga berkaitan dengan gaji. Masa orang yang tidak berprestasi sama gajinya. Sistem meritnya dilanggar. Profesionalisme dilanggar. Jadi sekarang prinsipnya dua itu,” ungkap dia.

Menurut dia, sistem baru akan lebih mendorong kinerja aparatur lebih maksimal. Mau tidak mau PNS harus berusaha memaksimalkan kinerja karena berpengaruh ke jabatan dan penghasilan.

”Pangkat mengikuti jabatan. Jadi setiap jabatan ada gradenya. Kalau jabatan turun, pangkat ikut turun. Tidak ada lagi pangkat 4E, sudah mentok, lalu ngapain lagi kerja. Agar tidak diturunkan pangkatnya, mereka harus maksimal bekerja,” jelas dia.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu PP lain yang tengah dibahas pemerintah.

Dia berharap hal ini tidak membuat PNS risau karena memang PP ini membawa transformasi yang dramatis.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement