4. Pengendalian atas Pengelolaan Program Subsidi kurang memadai;
5. Pertanggungjawaban Kewajiban Pelayanan Publik Kereta Api belum jelas;
6. Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Sarana Prasarana Penunjang dan Tambahan DAK belum memadai; dan
7. Tindakan Khusus Penyelesaian Aset Negatif Dana Jaminan Sosial Kesehatan belum jelas.
Adapun temuan-temuan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan adalah sebagai berikut: