Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Syarat Rumah Subsidi? Siap-Siap Kena Sanksi!

Agregasi Rumah.com , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |09:56 WIB
Langgar Syarat Rumah Subsidi? Siap-Siap Kena Sanksi!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

• Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah

• Punya NPWP dan SPT

• Berpenghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.

• Untuk pekerja informal yang tidak punya slip gaji, penghasilan bisa dibuktikan oleh surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

“Dalam peraturan tersebut juga mengatur bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement