Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Syarat Rumah Subsidi? Siap-Siap Kena Sanksi!

Agregasi Rumah.com , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |09:56 WIB
Langgar Syarat Rumah Subsidi? Siap-Siap Kena Sanksi!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Sepanjang program ini berjalan, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono tak menampik pihaknya kerap mendapat aduan dari masyarakat terkait pelanggaran KPR Bersubsidi.

Menurutnya, aduan paling banyak ialah rumah tersebut dibiarkan kosong atau tidak ditempati. “Kami berupaya untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan bekerjasama dengan instansi lain,” tegas Budi.

“Salah satu caranya, kami bekerjasama dengan PLN. Nantinya akan dilihat penggunaan listriknya, apabila penggunaannya minimum atau sangat kecil, maka kemungkinan besar rumah bersubsidi tersebut tidak ditempati,” ia menambahkan.

Sementara untuk mencegah penerima KPR subsidi bukan dari kelompok sasaran, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data e-KTP pemohon.

“Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) telah ditemukan berbagai pelanggaran oleh penerima bantuan subsidi seperti rumah yang dibangun spesifikasi materialnya di atas standar rumah subsidi, atau adanya penambahan jumlah kamar yang harganya lebih tinggi dari harga rumah subsidi yang sudah ditentukan pemerintah,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement