Sanksi yang diterima apabila penerima KPR bersubsidi terbukti melakukan pelanggaran adalah harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya.
Sementara bagi para pengembang, dirinya meminta agar sarana dan prasarananya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya listrik dan air, dan kualitas bangunan memadai.
“Kementerian PUPR akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah agar rumah KPR FLPP yang dibangun juga mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung. Namun hal ini masih terkendala oleh belum banyaknya Pemda yang memiliki peraturan daerah terkait SLF,” Budi menguraikan.
Minat masyarakat untuk mengakses Program Sejuta Rumah sangat besar. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat dituntut berperan aktif mengikuti ketentuan pemerintah.
Sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan mengenai KPR FLPP akan dilakukan lebih masif baik kepada masyarakat, pengembang dan bank-bank penyalur KPR agar penyalurannya tepat sasaran.
(Rizkie Fauzian)