Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Syarat Rumah Subsidi? Siap-Siap Kena Sanksi!

Agregasi Rumah.com , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |09:56 WIB
Langgar Syarat Rumah Subsidi? Siap-Siap Kena Sanksi!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Sanksi yang diterima apabila penerima KPR bersubsidi terbukti melakukan pelanggaran adalah harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya.

Sementara bagi para pengembang, dirinya meminta agar sarana dan prasarananya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya listrik dan air, dan kualitas bangunan memadai.

“Kementerian PUPR akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah agar rumah KPR FLPP yang dibangun juga mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung. Namun hal ini masih terkendala oleh belum banyaknya Pemda yang memiliki peraturan daerah terkait SLF,” Budi menguraikan.

Minat masyarakat untuk mengakses Program Sejuta Rumah sangat besar. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat dituntut berperan aktif mengikuti ketentuan pemerintah.

Sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan mengenai KPR FLPP akan dilakukan lebih masif baik kepada masyarakat, pengembang dan bank-bank penyalur KPR agar penyalurannya tepat sasaran.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement