JAKARTA - PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) telah memenangkan gugatan atas PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG). Dengan demikian, Badak LNG diharuskan membayar kewajiban kepada perseroan senilai USD6,38 juta.
Komisaris Independen (IATA) Christophorus Taufik mengatakan, PT Badak secara sepihak memutuskan perjanjian yang sudah disepakati keduanya. Oleh karena itu, Badak LNG harus membayar ganti rugi lantaran kelakukannya tersebut.
"Tapi kalau mereka enggak mau tunduk, mereka mau terus mengulur-ulur waktu terhadap keputusan yang diinkrah ya sangat disayangkan," katanya saat ditemui di MNC Tower, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Nah kita sebenarnya mengharapkan terjadi pembayaran, karena putusan BANI itu sesuai putusan undang-undang BANI saat dia diputuskan maka dia inkrah keputusan arbitrase itu final dan mengikat," lanjutnya.
Dia pun heran, lantaran saat ini PT Badak masih berupaya mencari jalan untuk membatalkan kewajiban membayar kepada IATA. Padahal, peemohonannya naik banding kasus ini sudah ditolak.
"Sehingga sudah enggak ada lagi yang bisa dilakukan secara undang-undang, secara hukum yang mestinya dilakukan ya memenuhi kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebesar USD6,3 juta. Itu kalau PT Badak sepakat untuk tunduk bersama sistem hukum yang ada ya," tambahnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.