Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Libatkan Polri Pantau Uang Palsu hingga Money Changer Ilegal

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2017 |16:45 WIB
BI Libatkan Polri Pantau Uang Palsu hingga <i>Money Changer</i> Ilegal
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

Kemudian kerjasama juga dilakukan pada sistem pembayaran, antara lain dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu kredit dan kartu kredit.

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya harus diperkuat secara berkesinambungan seperti pada penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin, Penyelenggaraan Transfer Dana (PTD) ilegal, serta pemalsuan cek atau giro.

"Untuk memperkuat ini, kita akan melakukan pertukaran informasi sebagai upaya penertiban bersama dan koordinasi dalam setiap jenjang," tuturnya.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement