"Singkong, kedelai, bawang putih, memang belum ada regulasi yang mengatur impor. Memang wajibkan mereka menanam membina 5% baru untuk Bawang putih," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah bukan tidak mau membuat aturan impor untuk singkong tapi dilakukan secara bertahap. Karena sebelumnya pemerintah masih menyelesaikan aturan untuk bawang putih terlebih dahulu. Dan ia pun berjanji kepada anggota komisi IV tersebut akan menyelesaikan aturan singkong ini secepatnya.
"Singkong sedang berproses. Kami dulu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan izin, mungkin dulu kalau harga melambung tinggi itu masuk. (Kami buat aturannya) Waktu satu bulan," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui jika saat ini Indonesia masih impor ubi kayu (singkong). Hal ini dilakukan karena produksi singkong dalam negeri tidak mencukupi untuk kebutuhan baik dari segi konsumsi maupun pakan ternak.
Dikatakan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, impor singkong masih dilakukan untuk mencukupi kebutuhan singkong nasional. Singkong impor ini berasal dari Vietnam.