JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penghapusan sejumlah tagihan tunggakan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batu bara senilai Rp175 miliar ke Kementerian Keuangan.
Usulan penghapusan itu karena sulitnya penagihan kepada perusahaan tambang yang merupakan perusahaan tertutup.
“Kalau kita lihat datanya perusahaannya tertutup. Sedangkan yang kami terima dari bina program adalah perusahaan yang tercatat data perusahaan CnC (clean and clear) maupun non-CnC,” ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan di Jakarta, kemarin.
Kendati diusulkan untuk dihapuskan, Kementerian ESDM tetap memberikan catatan bahwa jika masih bisa ditagihkan, penerimaan tersebut akan dimasukkan lagi ke negara. Dia menjelaskan, penghapusan tagihan PNBP sudah melalui proses sesuai aturan berlaku, yaitu dilakukan peringatan hingga dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jonson menargetkan, tunggakan PNBP subsektor minerba berkurang setelah data pembayaran perusahaan ke pemerintah daerah disinkronisasi.
Adapun sampai awal tahun ini nilai tunggakan pembayaran subsektor minerba mencapai Rp4,9 triliun. Nilai tersebut turun dari total tunggakan per 31 Desember 2016 yang mencapai Rp5,3 triliun.
Sedangkan untuk saat ini jumlah tunggakan berkurang menjadi Rp3,2 triliun dari sekitar 2.000 perusahaan. Sementara realisasi PNBP sektor ESDM sepanjang semester I/2017 mencapai Rp17,1 triliun atau sebesar 52,78% dari target yang ditetapkan senilai Rp32,4 triliun. Jonson meyakini tagihan tunggakan subsektor minerba bisa sesuai target.