Untuk diketahui lebih jauh, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.
Dalam pelaksanaan mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).
Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan, dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Berdasarkan berita yang beredar, rupiah baru TE 2016 tersebut diklaim sulit ditukarkan di luar negeri. Mirza Adityaswara pun angkat bicara soal hal tersebut. Ia menerangkan, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di dalam wilayah NKRI.
“Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI. Namun demikian, BI akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam sosialisasi uang Rupiah TE 2016 hingga ke luar wilayah NKRI,” tutup Mirza.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.